iden
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Biaya

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

5. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan diberikan kepada anak dibawah 17 (tujuh belas) tahun.

1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku

2. Kartu keluarga (KK);

3. Akta kelahiran atau surat baptis anak

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:

  1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
  2. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
  3. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
  4. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
  5. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
  6. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
  7. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; 
  8. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Jl. Teratai No. 87, Kel. Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
081268216607 (WhatsApp)

Email
knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PEKANBARU
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU
Hari ini56
Kemarin259
Minggu ini2037
Bulan ini5486
Total109673

Sunday, 19 May 2024