KABAR TERKINI ::.
SINERGI TEGAS AWASI WNA, IMIGRASI PEKANBARU GELAR RAPAT TIMPORA DI KAMPAR

Kampar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah dengan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Kampar. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan TNI–Polri, Kejaksaan Negeri, Badan Intelijen Negara Daerah, serta instansi lainnya yang berperan langsung dalam pengawasan aktivitas warga negara asing (WNA).
Rapat dibuka oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Tengku Said Hidayat, S.STP., M.Si.
Dalam sambutannya, Asisten I Tengku Said Hidayat menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Kampar menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor. “Kehadiran orang asing harus tetap dalam pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk mencegah potensi gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan stabilitas sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, diwakili Kabag TU Kanwil Imigrasi Riau Junior M Galingging menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam mendeteksi serta menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Kampar.
Rapat TIMPORA ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, termasuk pendataan, pemantauan kegiatan, serta penanganan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Diwaktu bersamaan, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Alimuddin menekankan urgensi koordinasi cepat dan tepat “Dalam era mobilitas tinggi seperti sekarang, pengawasan WNA tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Melalui TIMPORA, kita bergerak sinergis untuk meminimalkan celah pelanggaran izin tinggal dan potensi risiko keamanan,” tegasnya.
Tak hanya sekadar diskusi, rapat ini juga diisi dengan simulasi lapangan dan pembagian tim kecil untuk menindaklanjuti hasil rapat. Dengan model kolaborasi ini, Kantor Imigrasi Pekanbaru berharap skema pengawasan WNA di Kabupaten Kampar menjadi lebih terukur, responsif, dan terpadu.
Pentingnya Menjaga Paspor dengan Baik untuk Menghindari Denda dan Prosedur Urus Paspor Hilang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

Pekanbaru – Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak sedikit masyarakat yang kurang menyadari betapa pentingnya menjaga paspor dengan baik agar tidak mengalami kerugian berupa denda atau bahkan repotnya mengurus paspor hilang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap paspor miliknya.
Paspor yang hilang tidak hanya menyulitkan pemiliknya untuk bepergian, tetapi juga berpotensi menimbulkan denda sebesar 1 juta rupiah serta proses administrasi yang cukup panjang. “Kami menganjurkan masyarakat agar selalu menyimpan paspor di tempat yang aman dan tidak sembarangan meminjamkan atau meninggalkannya tanpa pengawasan,” ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Alimuddin.
Jika paspor hilang, pemilik harus segera melapor ke kantor imigrasi terdekat. Prosedur pengurusan paspor hilang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru meliputi pengajuan surat kehilangan yang dibuat di kepolisian, membawa persyaratan lengkap yaitu KTP, KK dan Ijazah/Akte Kelahiran/ Buku Nikah. Proses ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga menjaga paspor adalah langkah terbaik untuk menghindari kerugian tersebut.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan perjalanan internasional dan membawa paspor selama perjalanan agar tidak terkena sanksi hukum.
Dengan kesadaran dan kewaspadaan yang tinggi, diharapkan setiap pemegang paspor dapat terhindar dari masalah administrasi dan denda yang tidak diinginkan. Ingat, paspor adalah kunci perjalanan internasional Anda—jaga dengan baik agar perjalanan lancar tanpa hambatan!
Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Terbang Karena Dokumen Tak Lengkap

Pekanbaru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas perlintasan keimigrasian dengan menunda keberangkatan 15 (lima belas) Warga Negara Indonesia atas inisial nama RM, dkk., yang diduga akan berangkat untuk tujuan umroh tanpa dokumen pendukung yang sah dan masih berlaku.
Penundaan dilakukan pada hari Sabtu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 11.50 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, sesaat sebelum para calon jemaah menaiki pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 192 dengan tujuan Saudi Arabia transit melalui Bandara di Kuala Lumpur Malaysia.
Petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan mendapati bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh para calon jemaah tersebut tidak memenuhi ketentuan keimigrasian untuk perjalanan ibadah umroh.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Alimuddin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan visa dan perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
“Kami tidak ingin WNI menjadi korban penyalahgunaan dokumen atau praktik ilegal yang dapat merugikan mereka sendiri. Penundaan ini kami lakukan demi keselamatan dan kepastian hukum bagi para calon jemaah,” ujar beliau.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Pekanbaru akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini serta memastikan bahwa setiap warga negara yang berangkat ke luar negeri, khususnya untuk tujuan ibadah, telah memiliki dokumen lengkap, sah, dan sesuai prosedur.
Inovasi Layanan: Paspor Kini Bisa Dikirim Langsung ke Rumah Lewat PT Pos

Pekanbaru - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang mempermudah masyarakat. Lewat program bertajuk SIP (Sinergi Imigrasi dan PT Pos Indonesia), kini pemohon paspor tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen paspor mereka. Cukup duduk manis di rumah, paspor akan langsung dikirim ke alamat tujuan melalui layanan pengiriman resmi dari PT Pos Indonesia yaitu Kantor Pos besar Pekanbaru Sudirman.
Program ini lahir dari komitmen bersama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan PT Pos Indonesia dalam memberikan layanan yang cepat, aman, dan efisien bagi masyarakat. Plh. Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Alimuddin menyatakan bahwa program SIP ini merupakan wujud nyata transformasi layanan publik berbasis kemudahan dan kecepatan.
“Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas. Lewat SIP, masyarakat cukup datang sekali ke kantor imigrasi untuk proses wawancara dan biometrik. Setelah itu, paspor akan dikirim langsung ke rumah,” ujarnya.
Prosedurnya pun sangat mudah. Saat proses pengajuan paspor, pemohon cukup memilih opsi pengiriman paspor melalui PT Pos dan mencantumkan alamat pengiriman yang jelas. Setelah paspor selesai dicetak, pihak PT Pos akan segera mengantarkannya dengan sistem tracking yang bisa dipantau.
Tak hanya memudahkan, program ini juga mengurangi kepadatan kunjungan ke kantor imigrasi Pekanbaru, mendukung efisiensi pelayanan, dan menjadi bagian dari upaya digitalisasi birokrasi serta pelayanan publik yang adaptif di era modern.
Dengan tagline “Gak Perlu Repot, Paspor Langsung Dikirim!”, SIP menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar instansi dapat memberikan dampak besar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Apel Bersama Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendorong jajarannya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dia menegaskan agar pegawai tak menampakkan wajah pelayanan publik yang tak ramah alias jutek.
Awalnya, Menteri Agus berbicara soal inti tugas pegawai pemerintahan. Yakni bukan sekadar tugas administratif.
"Ingat bahwa inti dari pekerjaan kita adalah melayani masyarakat, bukan sekedar menyelesaikan tugas administratif," tegas Menteri Agus saat menjadi pembina Apel Bersama Pegawai di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (16/6/2025).
Menurut Menteri Agus, petugas harus memberikan kontribusi maksimal demi tercapainya kepuasan masyarakat. Menteri Agus kembali memberi penekanan bahwa ukuran keberhasilan adalah layanan yang mudah diakses publik.
"Ukuran keberhasilan kita adalah kepuasan publik, bukan hanya target internal yang tercapai. Maka dari itu, setiap layanan harus kita pastikan mudah diakses, ramah, cepat, dan tepat," sambung dia.
Menteri Agus lalu menekankan agar pegawai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjauhi sikap jutek hingga tak responsif. Dia mengajak para pegawai menghadirkan wajah birokrasi yang bersih dan solutif. Pihaknya turut mengingatkan para pegawai untuk bersikap terbuka terhadap kritik, dan menjadikan kritik bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja organisasi.
"Saya minta agar seluruh pegawai menjaga sikap yang sopan, ramah, dan profesional dalam melayani. Tidak boleh ada lagi keluhan tentang petugas yang jutek, lambat, atau kurang responsif. Kita harus menjadi wajah birokrasi yang bersih, melayani, dan solutif. Kritik dari masyarakat jangan dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bahan evaluasi," harapnya.
Masih kata Menteri Agus, dia ingin birokrasi disederhanakan sehingga masyarakat merasakan kemudahan. Ia berharap kepada seluruh satuan kerja baik pusat maupun daerah melakukan penyederhanaan prosedur layanan publik.
Menteri Agus mengajak para pegawai menyadari birokrasi yang lambat dan prosedur yang berbelit-belit menjadi keluhan utama masyarakat. Hal tersebut bukan hanya memperlambat pelayanan, tetapi juga menurunkan
Menteri Agus selanjutnya mendorong seluruh jajaran meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi masing-masing. Reformasi birokrasi, sambung dia, tak hanya dijadikan sebagai program rutin saja, melainkan dijadikan roh perubahan.
"Saya mengajak kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kinerja reformasi birokrasi dengan melaksanakan 26 indikator reformasi birokrasi. Indeks reformasi bukan hanya angka, melainkan sebuah cerminan dari komitmen integritas, dan kinerja kita bersama," tutur dia.
"Mari kita jadikan peningkatan indeks RB sebagai gerakan kolektif, bukan hanya tugas tim RB atau unit tertentu. Keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah hasil kerja bersama seluruh komponen organisasi" tambah Menteri Agus.
Terakhir, dia mengucapkan selamat datang kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pusat dan daerah yang telah secara sah bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menekankan kepada CPNS untuk terus belajar dan beradaptasi dengan sebaik mungkin.
Menteri Agus mengakhiri amanatnya dengan mengingatkan kepada seluruh peserta apel untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan. Aparatur Sipil Negara merupakan representasi dari bangsa dan negara yang memiliki tugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.