Pekanbaru – Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak sedikit masyarakat yang kurang menyadari betapa pentingnya menjaga paspor dengan baik agar tidak mengalami kerugian berupa denda atau bahkan repotnya mengurus paspor hilang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap paspor miliknya.
Paspor yang hilang tidak hanya menyulitkan pemiliknya untuk bepergian, tetapi juga berpotensi menimbulkan denda sebesar 1 juta rupiah serta proses administrasi yang cukup panjang. “Kami menganjurkan masyarakat agar selalu menyimpan paspor di tempat yang aman dan tidak sembarangan meminjamkan atau meninggalkannya tanpa pengawasan,” ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Alimuddin.
Jika paspor hilang, pemilik harus segera melapor ke kantor imigrasi terdekat. Prosedur pengurusan paspor hilang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru meliputi pengajuan surat kehilangan yang dibuat di kepolisian, membawa persyaratan lengkap yaitu KTP, KK dan Ijazah/Akte Kelahiran/ Buku Nikah. Proses ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga menjaga paspor adalah langkah terbaik untuk menghindari kerugian tersebut.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan perjalanan internasional dan membawa paspor selama perjalanan agar tidak terkena sanksi hukum.
Dengan kesadaran dan kewaspadaan yang tinggi, diharapkan setiap pemegang paspor dapat terhindar dari masalah administrasi dan denda yang tidak diinginkan. Ingat, paspor adalah kunci perjalanan internasional Anda—jaga dengan baik agar perjalanan lancar tanpa hambatan!
Berita Utama
