IMIGRASI PEKANBARU DEPORTASI WARGA SINGAPURA

IMIGRASI PEKANBARU DEPORTASI WARGA SINGAPURA

PEKANBARU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Riau berhasil melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. Pria berinisial KK (46) dideportasi ke negara asalnya yaitu Singapura melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Minggu (30/3/25).

Kepala Kanwil Ditjenim Riau. Agung Prianto, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena KK terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"KK diketahui sebelumnya telah menjalani masa hukuman pidana penjara karena telah melakukan tindak pidana keimjgrasian dan melanggar ketentuan dalam pasal 126 huruf C UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," Ujar Andy.

Lanjutnya lagi, tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KK. "Hasilnya, diketahui KK telah memiliki dokumen paspor darurat dan tiket kepulangan ke negara asalnya yaitu Singapura," tambah Kakanim.

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," harap Andy.

Dijumpai terpisah, Kepala Kanwil Ditjenim Riau , Agung Prianto menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.

"Saya mengapresiasi semangat dedikasi dari tim rekan-rekan Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas." pesan Agung.

Kakanwil juga mengharapkan pada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

*Humas Kanim Pekanbaru*

logo gabunagan imigrasi imipas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PEKANBARU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo gabunagan imigrasi imipas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI