Halo Sabahat Mido!
Sudah punya paspor baru? Jangan sampai lupa ambil, ya! Kamu hanya punya waktu 30 hari sejak penerbitan. Lewat dari itu, paspor akan dibatalkan, dan kamu harus mengurus ulang. Sesuai dengan aturan terbaru dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022, pastikan paspormu siap menemani perjalananmu! Yuk, cek jadwal pengambilanmu sekarang!