Imigrasi Pekanbaru Capai Kinerja Maksimal di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru

Imigrasi Pekanbaru Capai Kinerja Maksimal di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru

PEKANBARU – Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan telah diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menghadapi tantangan global. Pasca pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Kabinet Merah Putih yang menjadi punggawa dalam menjalankan Negara di pemerintahan yang baru. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto, didampingi Wakil Menteri Silmy Karim.

Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 membawa perubahan besar yang bertujuan untuk menghadapi tantangan global. Salah satu perubahan penting adalah pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api guna meningkatkan keamanan dalam menjalankan tugas. Selain itu, masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini disesuaikan dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP), memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal. Warga negara asing yang melakukan kejahatan berat kini dapat ditangkal masuk hingga seumur hidup. Aturan baru ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan global.

Penerimaan Negara Pada Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Statistik Imigrasi

Kantor Imigrasi Pekanbaru mencatat pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total Rp59 Milyar, atau 500,7% dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp11.7 Milyar.

Dalam periode 1 Januari - 30 Desember 2024, sebanyak 104.284 (seratus empat ribu dua ratus delapan puluh empat) paspor telah diterbitkan, dengan rincian sebanyak 55.206 (lima puluh lima ribu Dua Ratus Enam) Paspor Baru , Dan 49.078 (Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Delapan) Paspor Penggantian. Selain Itu, Imigrasi Pekanbaru Juga Telah Melakukan Penolakan Terhadap 21 Permohonan Paspor.

Sementara itu, Penerbitan izin tinggal menunjukkan peningkatan yang signifikan. imigrasi pekanbaru mencatat 103 penerbitan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, 139 Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Melalui VOA, 137 Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 557 Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 3 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 13 Penerbitan Fasilitas Keimigrasian / Affidavit, Dan 33 Penerbitan Multiple Re-Entry Permit (MREP).

Pada periode tersebut, jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, baik WNI maupun WNA, yakni sebanyak 504.712 Orang, Dengan Rincian sebanyak 250.757 orang saat Kedatangan, Dan 253.955 orang saat Keberangkatan. Adapun 5 (Lima) Negara dengan jumlah pelintas terbanyak yakni Malaysia 22.703 orang, Singapura 3.623 orang, India 1.481 orang, China 1.396 orang, Dan Australia 329. Imigrasi Pekanbaru Telah Melakukan Penolakan Masuk Terhadap 14 Orang WNA Dan Penundaan Keberangkatan Terhadap 17 Orang WNI.

Dalam hal pengawasan dan penindakan, Imigrasi Pekanbaru telah berhasil melakukan 2 (dua) kali Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Pertama Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap 1 (Satu) Orang Warga Negara Malaysia Dengan Inisial Zp Dikarenakan Telah Melanggar Pasal 119 Undang - Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Yang Berbunyi “Setiap Orang Asing Yang Masuk Dan/Atau Berada Di Wilayah Indonesia Yang Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan Dan Visa Yang Sah Dan Masih Berlaku Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Dipidana Dengan Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Kedua, Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap 1 (Satu) Orang Warga Negara Singapura Dengan Inisial K.C. Dikarenakan Telah Melanggar Pasal 126 Huruf C UndangUndang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Yang Berbunyi “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memberikan Data Yang Tidak Sah Atau Keterangan Yang Tidak Benar Untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Bagi Dirinya Atau Orang Lain Dipidana Dengan Pidana Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 500.000.00,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”

Selain itu, Imigrasi Pekanbaru mencatat sebanyak 32 tindakan administratif keimigrasian (TAK), dimana 27 orang dilakukan penangkalan. Beberapa kasus yang ditangani termasuk 17 Kasus karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan, dan 15 kasus karena overstay, yang menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Pekanbaru dalam menjaga keamanan nasional.

Mulai 17 Desember 2024, Imigrasi Pekanbaru telah menerapkan Perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000. Pada tahun ini, Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan penandatanganan Kerja sama dengan PT Pos Indonesia KC Pekanbaru dalam hal pengiriman paspor ke alamat pemohon sehingga memudahkan masyarakat untuk tidak perlu repot-repot ke Imigrasi Pekanbaru.

Imigrasi Pekanbaru dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus mengembangkan layanan digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Platform ini memungkinkan pengajuan izin tinggal peralihan (bridging visa) bagi WNA yang izin tinggalnya sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dan ingin beralih ke jenis izin tinggal lain, misalnya dari izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi izin tinggal terbatas (ITAS). Dengan demikian, orang asing dapat mengajukan izin tinggal baru secara online tanpa harus meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, kartu ITAS dan ITAP juga sudah berbasis digital.

Ke depan, Imigrasi Pekanbaru di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui digitalisasi, transparansi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Kebijakan-kebijakan baru yang diimplementasikan diharapkan dapat mendorong mobilitas global yang aman dan efisien. Dengan berbagai capaian dan inovasi yang telah dilakukan, Direktorat Jenderal Imigrasi optimis menghadapi tantangan masa depan.

logo gabunagan imigrasi imipas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PEKANBARU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
PikPng.com phone icon png 604605   081268216607
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo gabunagan imigrasi imipas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI PEKANBARU
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Teratai No. 87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
  081268216607
PikPng.com email png 581646   knm.pekanbaru@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI