Pekanbaru – Bagi masyarakat yang telah melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, jangan sampai lupa mengambil dokumen penting Anda! Paspor yang sudah selesai dicetak wajib diambil dalam waktu maksimal 30 hari setelah tanggal penerbitan.
Mengapa penting? Selain sebagai identitas resmi untuk bepergian ke luar negeri, paspor yang tidak diambil dalam batas waktu tersebut bisa menimbulkan kendala administratif, bahkan berisiko dibatalkan.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Arya Satya Triatmaja mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan layanan pengambilan paspor pada jam operasional kantor. “Jangan tunda-tunda. Paspor adalah dokumen penting, segera ambil agar perjalanan Anda ke luar negeri tidak terganggu,” ujar Arya
Jadi, cek kembali status paspor Anda, datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, dan pastikan dokumen perjalanan Anda sudah di tangan. 30 hari bukan waktu yang lama—jangan sampai lewat!